Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Disegel Sementara

Jumat, 04 Februari 2022 – 13:40 WIB
Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Disegel Sementara - JPNN.com Jabar
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan di pintu masuk Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Jum'at (4/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mal Festival Citylink resmi ditutup selama tiga hari. Penutupan itu imbas dari pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pertunjukan barongsai pada Tahun Baru Imlek. 

Penyegelan dilakukan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didampingi Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan Mal Festival Citylink terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di dalam Perwal 103 Pasal 20. 

"Di dalam perwal diatur setiap event, konser, seni musik budaya, dan. olahraga itu sudah ada kuotanya," kata Rasdian di Mal Festival Festival Citylink, Jalan Peta, Jum'at (4/2).

Menurut Rasdian, kegiatan yang terjadi di mal saat Tahun Baru Imlek terbukti sudah melebihi kapasitas yang ditentukan, terlebih pihak mal tidak mengantongi izin kegiatan.

"Kedua tentu, kegiatan harus ada izin rekomendasi dari gugus tugas Kota Bandung dan itu tidak dipenuhi oleh manajemen. Maka dari itu kami adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan denda administrasi Rp 500 ribu," jelasnya. 

Rasdian menjelaskan, penutupan tiga hari pada mal itu berdasarkan kelayakan dan kepantasan yang dilihat oleh penyidik selama proses pemeriksaan. 

"Itu pertimbangan penyidik, jadi tanggal 3, nanti tanggal 6 selesai dan dibuka setelah membayar denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Mal di Bandung disegel selama tiga hari, imbas dari pelanggaran prokes karena kerumunan pengunjung saat pertunjukan barongsai di Tahun Baru Imlek.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News