Duh, Mal Festival Citylink Langgar Prokes Kerumunan, Satpol PP Hanya Berikan Sanksi Ringan
Kendati demikian, Rasdian tetap tidak membenarkan kejadian tersebut dan menyebut kalau kerumunan itu sudah masuk dalam kategori luar biasa.
"Sesuai kelayakan dan kepantasan penyidik, itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan serupa.
Pasalnya, kegiatan pertunjukan barongsai diagendakan berlangsung hingga tanggal 15 Februari 2022.
"Kegiatan sampai tanggal 15 dibatalkan, makanya dibuat surat perjanjian tidak boleh melaksanakan aktivitas seperti itu. Karena mereka juga mengakui tidak diprediksi sampai begitu (jumlah penonton)," katanya. (mcr27/jpnn)
Satpol PP Kota Bandung memanggil manajemen mal Festival Citylink atas kejadian kerumuman pada pertunjukan barongsai dalam perayaan Imlek. Ini Sanksinya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News