Bangunan Bongkaran PT KAI di Cihampelas Bandung, Masuk Kategori Cagar Budaya

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga mengubah bangunan cagar budaya tipe C yang berada di Jalan Cihampelas No 149, Kota Bandung.
Lahan dan bangunan yang dikelaim milik perusahaan BUMN tersebut kini sudah diubah menjadi minimarket dan masjid yang sedang dalam tahap pembangunan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari membenarkan, bahwa lahan dan bangunan di Cihampelas tersebut adalah salah satu cagar budaya.
"Masjid 'Nurul Ikhlas' Jalan Cihampelas 149 Bandung, menurut lampiran di Perda 7/2018 tentang Cagar Budaya, masuk ke dalam daftar Bangunan Cagar Budaya Gol C," kata Kenny dikonfirmasi JPNN.com melalui pesan singkat, Selasa (1/2).
Kenny menambahkan, berdasarkan peraturan, bila mau mengubah bangunan cagar budaya secara fisik, diperlukan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya (TACB).
Lebih lanjut, terkait permasalah yang sedang terjadi, pihaknya sudah melayangkan surat ke berbagai OPD terkait.
"Tinggal ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam hal eksekusinya," imbuhnya.
Kenny menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT KAI terkait pembangunan tersebut.
Disparhud Kota Bandung memberikan keterangan terkait status bangunan di Jalan Cihampelas, yang diduga dibongkar PT KAI. Simak penjelasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News