Begini Kronologis Perkara Penyerobotan Lahan Milik PT KAI di Bandung

Rabu, 05 Januari 2022 – 13:41 WIB
Begini Kronologis Perkara Penyerobotan Lahan Milik PT KAI di Bandung - JPNN.com Jabar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan kronologis perkara penyerobotan tanah yang gugatannya diajukan PT KAI atas lahan di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. 

Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tertanggal 13 November 1951 yang dibuat dihadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231. 

Dalam akta tersebut awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kasinpenkum Jabar Dodi Gazali mengatakan pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018 PT KAI menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat. 

"Namun setelah sewa berakhir, pada tanggal 17 November 2018 tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh terdakwa bersama keluarganya tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT KAI selaku pemilik dari tanah dan bangunan tersebut," tutur Dodi di Bandung, Rabu (5/1).

Menurut Dodi, pihak PT KAI sudah melakukan langkah-langkah dengan mendatangi lokasi dan meminta terdakwa meninggalkan tempat tersebut. 

PT KAI juga sudah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa untuk mengosongkan lahan. Hingga somasi ketiga, surat peringatan tersebut tak direspon oleh terdakwa. 

Namun, terdakwa tidak mau meninggalkan tempat tersebut dengan alasan memiliki hak atas lahan dikarenakan orangtuanya mendapatkan pelimpahan surat-surat tanah tersebut pada tahun 1970 berdasarkan Surat Verponding Nomor 1473, Mectbrief atau Surat Ukur nomor 460, tanggal 29 September 1937.

Kejati Jabar menyampaikan kronologis kejadian penyerobotan lahan milik PT KAI. Simak penjelasannya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News