Paguyuban Sunda Kritik Keras Pernyataan Arteria Dahlan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mendesak anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapannya yang meminta penggantian kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.
Ketua PP-SS Cecep Burdansyah mengatakan, permintaan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung Tere dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah.
"Menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana," kata Cecep dalam keterangan resminya, Selasa (18/1).
Lebih lanjut, penggunaan bahasa daerah diakui dalam konstitusi yakni Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".
"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah," ujarnya.
Menurut Cecep, apabila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan kajati, ada cara untuk meminta kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan minta diganti.
"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," terangnya.
Cecep menerangkan, pernyataan politikus PDIP itu dikhawatirkan menular dan menjadi sikap para politikus dan kader di Tanah Air. Pasalnya, Arteria mengucapkannya dihadapan para anggota DPR RI dan rakyat melalui media.
Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda PPSS mengkritik keras penyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa daerah oleh kajati dalam sebuah rapat kerja. Ini pernyataannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News