Tarif Parkir di Kota Bandung Resmi Naik, Warga Mengaku Kaget
Zona pusat kota, jenis kendaraan truk gandengan/trailer/container di 1 jam pertama Rp 7.000 dan jam selanjutnya dengan nilai yang sama, bus/truck Rp 7.000, roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp 5.000, dan sepeda motor Rp 3.000.
Zona Penyangga Kota, jenis kendaraan truk gandengan/trailer/container di 1 jam pertama Rp 6.000 dan jam selanjutnya dengan nilai yang sama, bus/truck Rp 6.000, roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp 4.000, dan sepeda motor Rp 2.000.
Zona Pinggiran Kota, jenis kendaraan truk gandengan/trailer/container di 1 jam pertama Rp 6.000 dan jam selanjutnya dengan nilai yang sama, bus/truck Rp 6.000, roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp 3.000, dan sepeda motor Rp 2.000.
Salah seorang pengguna parkir, Cahyanissa mengaku kaget dengan kenaikan tarif parkir kendaraan.
Cahyanissa yang biasa memarkir mobilnya di Jalan Asia Afrika, pagi tadi, langsung dimintai uang parkir sebesar Rp 10 ribu.
Dia juga diberikan kertas pemberitahuan mengenai kenaikan tarif parkir kendaraan. Tertulis pada kertas tarif parkir kendaraan mobil sebesar Rp 5.000 per jam.
"Karena sudah biasa parkir di sini (sekitar Asia Afrika), jadi tukang parkirnya langsung nagih aja Rp 10.000 di awal karena takut lama," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Di hari pertama kenaikan tarif parkir kendaraan di Bandung, sejumlah pengguna parkir kaget dan tidak tahu dengan kebijakan tersebut
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News