Surat Pemberhentian Wali Kota Bandung Masih Mandek di Pemprov Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan menyampaikan surat penetapan pemberhentian almarhum Wali Kota Bandung Oded M Danial, belum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, surat tersebut masih berada di tingkat Provinsi Jawa Barat atau di Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Kemarin kami cek, ternyata masih di Gubernur Jabar (Ridwan Kamil). Surat dari kami yang harusnya dilanjutkan oleh gubernur ke Kemendagri," kata Tedy di Bandung, Kamis (30/12).
Tedy menerangkan, DPRD Kota Bandung sudah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung Oded M Danial yang meninggal dunia pada Jum'at, 10 Desember 2021.
Rapat tersebut digelar pada Kamis, 16 Desember dan terbitlah surat penetapan pemberhentian wali kota Bandung.
"Kami sudah menyampaikan ke gubernur, kami (rapat) paripurna tanggal 16, keesokan harinya langsung disampaikan ke Pemprov Jabar," terangnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Tedy berharap Ridwan Kamil bisa segera memproses surat penetapan pemberhentian wali kota Bandung itu, supaya tindaklanjut ke depannya bisa segera rampung.
"Kami meminta Pak gubernur agar segera meneruskan kepada pemerintah pusat, sehingga kami bisa menindaklanjuti secepatnya," tandasnya. (mcr27/jpnn)
DPRD Kota Bandung bakal segera menyurati Kemendagri terkait putusan pemberhentian Wali Kota Bandung almarhum Oded M Danial
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News