Tarif Parkir di Kota Bandung Resmi Naik, Warga Mengaku Kaget
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung resmi menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah titik parkir di Bandung.
Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) Nomor 66 tahun 2021, untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, rencana kenaikkan tarif parkir sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017.
Namun, Pada tahun 2021 rencana kenaikan kembali batal dikarenakan pandemi covid-19.
"Betul ini sudah mulai berjalan. Sudah per hari ini. Di titik tertentu cuman nilainya beda-beda," kata Yogi dihubungi, Senin (3/1).
Yogi menuturkan, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Artinya, masyarakat seharusnya sudah mengetahui perihal kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Bandung.
"Jadi sudah berbagai cara (sosialisasi). Saya kerahkan juga teman-teman di UPT untuk sosialisasi," ujarnya.
Kenaikan tarif parkir di Bandung dibagi ke dalam tiga zona parkir, yakni pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran kota.
Di hari pertama kenaikan tarif parkir kendaraan di Bandung, sejumlah pengguna parkir kaget dan tidak tahu dengan kebijakan tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News