Tarif Parkir di Kota Bandung Resmi Naik, Warga Mengaku Kaget

Senin, 03 Januari 2022 – 12:49 WIB
Tarif Parkir di Kota Bandung Resmi Naik, Warga Mengaku Kaget - JPNN.com Jabar
Kertas pemberitahuan tarif layanan parkir yang diberikan petugas parkir kepada pengguna kendaraan di Jalan Asia Aftika, Bandung, Senin (3/1).

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung resmi menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah titik parkir di Bandung. 

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) Nomor 66 tahun 2021, untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

Kepala Badan Layanan Umum (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, rencana kenaikkan tarif parkir sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017. 

Namun, Pada tahun 2021 rencana kenaikan kembali batal dikarenakan pandemi covid-19. 

"Betul ini sudah mulai berjalan. Sudah per hari ini. Di titik tertentu cuman nilainya beda-beda," kata Yogi dihubungi, Senin (3/1).

Yogi menuturkan, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Artinya, masyarakat seharusnya sudah mengetahui perihal kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Bandung.

"Jadi sudah berbagai cara (sosialisasi). Saya kerahkan juga teman-teman di UPT untuk sosialisasi," ujarnya.

Kenaikan tarif parkir di Bandung dibagi ke dalam tiga zona parkir, yakni pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran kota. 

Di hari pertama kenaikan tarif parkir kendaraan di Bandung, sejumlah pengguna parkir kaget dan tidak tahu dengan kebijakan tersebut
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News