Berkas Perkara Pinjol Ilegal Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Perkara pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di Yogjakarta memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara tersebut lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas kasus sejak tanggal 2 September (2021), per tanggal 9 Februari sudah P21, artinya berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan kemarin ke kejaksaan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kamis (10/2).
Selain berkas perkara, polisi juga akan melimpahkan barang bukti serta tersangka dalam kasus ini. Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan tersangka berinisial GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.
Ibrahim menyebut, sepanjang pemeriksaan, pihaknya belum menetapkan tersangka baru.
Ada pun delapan orang itu dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
"Sementara ini yang P21 dalam satu rangkaian kejadian dari perusahaan pinjol tersebut, jadi ada 8 orang tersangkanya," ujarnya.
Sebelumnya, praktik pinjol ilegal terungkap setelah tim subdit V siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggerebek sebuah ruko lantai tiga di Yogjakarta pada Kamis (14/10/21). Kasus itu berawal dari laporan korban di Bandung.
Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal asal Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News