Sebegini Jumlah Korban Praktik Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta
Kamis, 10 Februari 2022 – 14:25 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Ada pun delapan orang itu dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
"Sementara ini yang P21 dalam satu rangkaian kejadian dari perusahaan pinjol tersebut, jadi ada 8 orang tersangkanya," ujarnya. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan jumlah korban yang dirugikan atas perkara praktik pinjol ilegal yang bermarkas di wilayah Yogjakarta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News