Sebegini Jumlah Korban Praktik Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta

Kamis, 10 Februari 2022 – 14:25 WIB
Sebegini Jumlah Korban Praktik Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Ada pun delapan orang itu dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.

"Sementara ini yang P21 dalam satu rangkaian kejadian dari perusahaan pinjol tersebut, jadi ada 8 orang tersangkanya," ujarnya. (mcr27/jpnn)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan jumlah korban yang dirugikan atas perkara praktik pinjol ilegal yang bermarkas di wilayah Yogjakarta.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News