Berkas Perkara Pinjol Ilegal Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan

Kamis, 10 Februari 2022 – 13:13 WIB
Berkas Perkara Pinjol Ilegal Dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. Foto: ilustrasi/ Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. 

Dari orang yang diamankan, sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka. Mereka terdiri dari pimpinan dan pegawai di perusahaan. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara pinjol ilegal asal Yogyakarta.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News