Bodebek-Bandung Raya PPKM Level 3, Polda Jabar Siapkan Langkah Ini
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan wilayah Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota/Kab Bekasi, dan Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) berstatus PPKM level 3.
Peningkatan status ini, seiring dengan lonjakan kasus aktif covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam penerapan PPKM level 3, polisi melakukan pembatasan-pembatasan lalu lintas.
Baca Juga:
"Dengan keluarnya Inmendagri tersebut, kami mengeluarkan kebijakan bahwa adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang sesuai di Inmendagri tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mekarwangi, Kota Bandung, Rabu (9/2).
Ibrahim mengatakan, di Jabar sendiri ada wilayah Bodebek dan Bandung Raya yang menerapkan PPKM level 3.
Dari wilayah tersebut, pembatasan-pembatasan akan dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM level 3, kecuali Kota/Kab Bekasi dan Depok, dikarenakan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, pembatasan yang dilakukan, mulai dari keramaian hingga lalu lintas. Sementara, untuk pembatasan lalu lintas yang akan diterapkan, salah satunya ganjil genap.
"Untuk operasional lapangannya akan ada beberapa langkah-langkah operasional, seperti lalu lintas yakni pembatasan ganjil genap, kemudian ada rangkaian buka tutup jalan di beberapa penggal jalan," tuturnya.
Polda Jabar bakal merespon status PPKM Level 3 di Bodebek dan Bandung Raya. Begini Kata Kombes Ibrahim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News