Diduga Pengedar Uang Palsu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang ibu rumah tangga berinsial Y (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Wanita asal Kabupaten Bogor itu kedapatan memiliki 93 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan 100 ribu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Edwin mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar saat tersangka Y (43) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.
Pada saat itu, Polisi curiga dengan gerak gerik tersangka dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp100 ribu.
Edwin menyebut, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.
"Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu," ujarnya.
Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang tersangka merupakan pengedar uang palsu.
Namun, jika mengacu pada barang bukti yang disita dengan jumlah banyak tersangka diduga merupakan pengedar.
Diduga pengedar uang palsu, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor ditangkap Polres Majalengka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News