Diduga Pengedar Uang Palsu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Kamis, 03 Februari 2022 – 21:57 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Diduga pengedar uang palsu, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor ditangkap Polres Majalengka.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News