Diduga Pengedar Uang Palsu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Februari 2022 – 21:57 WIB
Diduga Pengedar Uang Palsu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi - JPNN.com Jabar
Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Diduga pengedar uang palsu, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor ditangkap Polres Majalengka.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News