Bermodalkan Duit Rp 10 Ribu Kakek Bejat di Majalengka Mencabuli Bocah Kelas 6 SD
jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang kakek berinisial US (66) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Ia ditangkap lantaran berbuat cabul terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan kakek bejat tersebut terjadi sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November 2021.
Pelaku, lanjut Edwin, melakukan aksi bejatnya saat korban tengah bermain dengan cucunya.
"Korban sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku," ucap Edwin Affandi saat ungkap kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12).
Edwin menuturkan, pelaku juga sempat mengancam korban dalam melancarkan aksinya. Ancaman itu lah yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun tak bisa dihindarkan.
"Menurut pengakuan pelaku, di juga mengancam dengan kata-kata kasar, seperti 'awas kalau bilang-bilang saya gampar'. Nah setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," tutur Edwin.
Perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakankan ada kejanggalan dengan sikap korban yang kerap mengurung diri di kamar. Setelah diinterogasi, akhirnya bocah kelas 6 SD itu menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Edwin.
Korban dicabuli saat sedang bermain dengan cucu pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News