Ibu Muda dan Kasipem Desa Jadi Bandar Sabu-Sabu di Majalengka
jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Tujuh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di ringkus Saturan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka. Satu diantara pelaku, merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa (kasipem) di kecamatan Lemahsugih, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketujuh pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukumnya.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Edwin, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari obat-obatan terlarang hingga narkotika jenis sabu-sabu.
"Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka," ucap Edwin Affandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).
Edwin menyebutkan, dari ketujuh pelaku yang berhasil dimamankan satu diantaranya merupakan seorang perempuan berinsial LW (37), dan terdapat seorang Kasipem desa di kecamatan Lemahsugih berinsial HF (34). Keduanya merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Ada juga tersangka lainnya berinisial HF (34) menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Edwin.
Sedangkan, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu masing-masing berinisial RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat - obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk yaitu berinisial AL (22).
"Berdasarkan hasil penyelidikan mayoritas pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline," kata Edwin
Polisi tangkap 7 bandar narkoba dan obat terlarang di Malajengka, dua di antaranya merupakan seorang ibu muda dan Kasipem Desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News