Polisi Bakal Usut Kasus Dugaan Penghinaan Simbol Institusi oleh Ormas GMBI
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang nekat menaiki patung Maung Lodaya berinisial GG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, GG terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan pagar di Mapolda Jabar.
"Ini tersangka selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1).
Selain itu, lanjut Ibrahim, penyidik juga akan melakukan pendalaman terkait pasal lainnya yang dilanggar oleh GG, terutama soal penghinaan pada simbol institusi Polda Jabar.
Pasalnya, patung itu dinilai merupakan marwah dan kebanggaan bagi anggota kepolisian Polda Jabar.
"Patung merupakan simbol dan marwah, ini kebanggaan dari Polda Jawa Barat. Jadi simbol-simbol ini bisa kami proses, tetapi kami dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kami dalami, nanti kami proses lanjut," tegas Ibrahim.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam kasus kericuhan oleh ormas GMBI di Mapolda Jabar, polisi telah menetapkan 12 tersangka berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.
Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan penyidik bakal mengusut kasus dugaan penghinaan simbol institusi oleh anggota ormas GMBI. Ini penjelasannya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News