Lima Fakta Demo Anarkistis GMBI di Polda Jabar
Menurut Ibrahim, para pedemo tersebut menuntut ketidakpuasan atas penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kawarang, pada November 2021.
Padahal kasus tersebut, kini tengah ditangani polisi dan berkasnya sudah masuk ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian diproses secara hukum.
"Di mana kasus tersebut sudah ditangani serta dikirim berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah tahap kedua," kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Ibrahim menjelaskan, dalam penanganan sebuah kasus, pihaknya melakukan secara hati-hati dan profesional.
"Maksudnya di sini Polda Jabar bekerja bukan karena adanya tekanan dari seseorang mau pun kelompok ormas khususnya apabila dalam penegakan hukum tidak boleh ada intervensi," terangnya.
3. Massa GMBI merusak fasilitas umum, bahkan ada yang menaiki patung Macan Lodaya di Mapolda Jabar
Dalam aksi tersebut, massa berulah dengan merusak sejumlah fasilitas umum, seperti gerbang pintu, kepala pagar patah, lampu taman, tiang tralis, dan lainnya
"Pada saat kejadian terjadi lempar-lemparan berupa batu kepada petugas," ungkapnya. Ibrahim memastikan, tidak ada korban dalam kejadian tersebut.
Ratusan massa dari ormas GMBI melakukan aksi demo yang berujung ricuh dan anarkistis di Mapolda Jabar. Berikut fakta-faktanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News