Ketum GMBI Jadi Tersangka Kericuhan di Mapolda Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan penyidik Polda Jabar sebagai tersangka, dalam kericuhan di Mapolda Jabar, Kamis (27/1).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, Ketum GMBI dengan nama Fauzan sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 11 orang yang ditetapkan penyidik dalam kasus kericuhan aksi unjuk rasa.
"Jadi yang bersangkutan, saudara F sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1).
"Jadi total sudah 11 tersangka dari kasus anarkistis ini," sambungnya.
Ibrahim belum menjelaskan secara rinci peran dari Fauzan dalam kasus itu.
Namun, Ia dipastikan adalah salah satu aktor intelektual yang dicari oleh polisi terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar.
Kata Ibrahim, masih ada aktor intelektual lainnya selain Fauzan dalam kasus tersebut.
"Nantinya perannya kami belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," tegas Ibrahim.
Polda jabar menetapkan Ketum GMBI sebagai tersangka kericuhan dalam demo anarkistis di Mapolda Jabar. Fauzan ditetapkan tersangka bersama dengan 10 anggota lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News