Maling! Mantan Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa Hingga Rp 685 Juta
Jumat, 28 Januari 2022 – 18:45 WIB
Atas perbuatannya, mantan kades yang juga memiliki hobi maling ini, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Mantan Kades di Sukabumi maling duit dana desa demi mobil impian. Total kerugian negara mencapai Rp 685 juta.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News