Polda Jabar Tetapkan 11 Orang Anggota GMBI Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penyidik Polda Jabar menetapkan 11 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sebagai tersangka, buntut dari kericuhan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, dari 731 anggota GMBI yang diamankan semalam, tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar.
11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam demo anarkistis yang terjadi di Mapolda Jabar, Kamis (27/1).
"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi, tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar, 11 orang jadi tersangka, dan tiga (orang) masih jadi saksi," ujar Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jum'at (28/1).
Ibrahim menjelaskan, kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka pengerusakan dikenakan pasal 170, 160, 406, dan ada juga yang turut serta di dalamnya," tuturnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, perburuan anggota GMBI yang diduga terlibat dalam insiden kericuhan masih terus berlanjut, termasuk mencari dalang dari kejadian tersebut.
"Aktor intelektual sedang kami lakukan pemeriksaan, dan juga kami melakukan pengembangan terhadap aktor intelektual, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kami lakukan pemeriksaan," katanya. (mcr27/jpnn)
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Mapolda Jabar oleh ormas GMBI. Simak penjelasan Kombes Pol Ibrahim Tompo
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News