Eksepsi Yudi Widiana Ditolak Majelis Hakim, Perkara Dilanjutkan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yudi Widiana Adia. Perkara eks anggota DPR RI itu pun dilanjutkan.
Penolakan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin (24/1).
Hakim menolak eksepsi terdakwa yang juga mantan politikus PKS tersebut.
"Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK sah sebagai dasar pemeriksaan persidangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).
Fikri melanjutkan, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka perkara itu tetap berlanjut.
KPK akan melanjutkan pemeriksaan perkara di sidang berikutnya dengan menggali keterangan saksi.
"KPK apresiasi putusan majelis hakim dan sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 7 Februari 2022," ujar Fikri.
Sebelumnya, mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Yudi Widiana Adia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News