Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Bertambah
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial WI dalam perkara korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
“Kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Damkar dan merupakan pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tersebut,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, Kamis (6/1).
Kuncoro menjelaskan, WI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.
Tersangka WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
“Jadi total ada tiga tersangka dalam korupsi Damkar ini,” ujar Kuncoro.
Lebih lanjut, Kuncoro menjelaskan, dalam klaster belanja seragam PDL dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan sekretaris Dinas Damkar serta WI sebagi pejabat pengadaan.
“Estimasi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250 juta,” beber Kuncoro.
Klaster kedua, yakni korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kejaksaan Negerri Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial WI dalam kasus korupsi Damkar Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News