Eksepsi Yudi Widiana Ditolak Majelis Hakim, Perkara Dilanjutkan

Selasa, 25 Januari 2022 – 19:30 WIB
Eksepsi Yudi Widiana Ditolak Majelis Hakim, Perkara Dilanjutkan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

Dia juga terbukti menerima uang suap sebesar Rp 11,1 miliar dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabutnya selama lima tahun oleh hakim. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Yudi Widiana Adia.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News