Eksepsi Yudi Widiana Ditolak Majelis Hakim, Perkara Dilanjutkan
Selasa, 25 Januari 2022 – 19:30 WIB
Dia juga terbukti menerima uang suap sebesar Rp 11,1 miliar dari komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabutnya selama lima tahun oleh hakim. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Yudi Widiana Adia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News