Eksepsi Yudi Widiana Ditolak Majelis Hakim, Perkara Dilanjutkan
Yudi disebut mengalihkan dana tersebut untuk usaha tambak udang.
Dalam petikan surat dakwaan, eks anggota DPR RI itu mengalihkan uang senilai Rp 5,7 miliar untuk usaha tambak udang.
Selain mengalihkan uang untuk tambak udang, Yudi juga mengalihkan uang belasan miliar untuk membiayai tanah dan bangunan.
Total jumlah yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.278.976.500.
Atas perbuatannya, Yudi dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yudi Widiana merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Yudi Widiana Adia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News