Lihat, Tampang Kakek Bejat Cabuli Bocah 4 Tahun di Tasikmalaya
Minggu, 23 Januari 2022 – 07:00 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian pencabulan itu dilakukan saat korban sedang tertidur.
Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja, namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kakek berusia 76 tahun ditangkap polisi di Kota Tasikmalaya. Ia ditangkap lantaran berbuat cabul terhadap bocah 4 tahun.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News