Bruder Angelo Divonis 14 tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Kamis, 20 Januari 2022 – 18:20 WIB
Bruder Angelo Divonis 14 tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan - JPNN.com Jabar
Sidang putusan Bruder Angelo, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dengan dengan denda Rp 100 juta, atas perbuatan cabul yang dilakukannya.

Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Ahmad Fadil dalam persidangan di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/1).

Pria yang merupakan biarawan katolik ini dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fadil menyebutkan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya. Terdakwa adalah seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma agama. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya” kata Fadil.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Sebelumnya, Kasus ini berawal saat Bruder Angelo dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang dikelolanya.

Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo 14 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News