Bruder Angelo Divonis 14 tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Kamis, 20 Januari 2022 – 18:20 WIB
Bruder Angelo Divonis 14 tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan - JPNN.com Jabar
Sidang putusan Bruder Angelo, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Bruder Angelo sempat ditahan pada 2019, tetapi karena berkas pemeriksaan tidak lengkap membuatnya dibebaskan.

Di tahun 2020, Bruder Angelo kembali membuka panti asuhan baru. Dikarenakan khawatir akan terulang peristiwa serupa, masyarakat pun kembali melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Depok dengan bukti dan saksi yang lebih lengkap. (mcr19/jpnn)

Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo 14 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News