Kasi Pidum Harapkan Hakim Objektif Dalam Kasus Bruder Angelo
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Syafrianto berharap putusan hakim untuk terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo minimal sesuai dengan tuntutan.
“Karena kami juga menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari alat bukti yang sudah kami hadirkan. Maka kami berkeyakinan menuntut selama 14 tahun, semoga putusannya juga minimal sama dengan tuntutan kami,” ucap Arief di Depok, Kamis (13/1).
Terkait putusan yang ditunda selama sepekan, Arief menyebut tidak ada tekanan apaun untuk meringankan kasus tersebut.
“Kami telah menuntut dan insyaallah tidak ada tekanan apapun, tetapi kalau majelis hakim saya rasa juga tidak ada tekanan, kemandirian majelis hakim. Apapun yang dihasilkan itu menurut saya yang paling objektif,” ujarnya.
Arief menuturkan, penundaan sidang putusan ini karena berkas putusan majelis hakim belum lengkap, sehingga akan dilakukan pekan depan.
“Sama-sama telah didengarkan kenapa putusan ditunda, karena memang majelis hakim belum lengkap putusannya, mereka meminta waktu satu minggu yaitu kamis tanggal 20 Januari 2022,” tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang putusan terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo pelaku pencabulan di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.
Hakim Ketua Ahmad Fadil menuturkan, agenda putusan yang semestinya dibacakan hari ini harus ditunda karena musyawarah yang dilakukan oleh hakim belum rampung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arief Syafrianto berharap putusan majelis hakim objektif dalam kasus Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News