Sepasang Kekasih Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi
Kamis, 20 Januari 2022 – 10:45 WIB
"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Sepasang Kekasih pelaku investasi bodong ditangkap Polisi di Kota Tasikmalaya. Total kerugian korban mencapai Rp 5,7 Miliar
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News