Sepasang Kekasih Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Januari 2022 – 10:45 WIB
Sepasang Kekasih Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi - JPNN.com Jabar
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan investasi bodong di Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (19/1). (ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya)

"Nilai investasinya bervariasi ada yang Rp1 juta sampai Rp60 juta per orang, korbannya rata-rata mahasiswa," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Sepasang Kekasih pelaku investasi bodong ditangkap Polisi di Kota Tasikmalaya. Total kerugian korban mencapai Rp 5,7 Miliar

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News