Polisi Tangkap Maling Motor Ketua Komisi A DPRD Depok
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:30 WIB
Kemudian, saat diminta menepi oleh polisi mereka malah tancap gas dan berusaha melarikan diri. Masyarakat sekitar pun membantu melakukan pengejaran.
“Bahkan salah satu pelaku menendang masyarakat yang membantu pengejaran, disitulah mereka tertangkap,” ungkapnya.
Imran menyebut tiga pelaku tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 54 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang maling motor milik Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News