Pemilik Panti Pijat Plus-plus di Sawangan Depok Jadi Tersangka
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka dalam kasus pijat refleksi plus-plus yang ada di Jalan Raya Muchtar RT 3/1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, satu tersangka berinisial S merupakan pengelola atau pemilik pijat refleksi plus-plus tersebut. Sedangkan dua terapis, tamu dan penjaga masih berstatus sebagai saksi.
“Tersang merupakan warga Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan,” ucap Yogen di Polres Metro Depok, Kamis (13/1).
Yogen menjelaskan, panti pijat yang melayani layanan plus-plus di Sawangan ini di gerebek warga pada 11 Januari malam.
Pada 12 Januari 2021, pihak kepolisiam meminta perwakilan dari warga dan RT untuk membuat laporan ke polisi.
“Karena malam itu juga beberapa orang sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sawangan,” tuturnya.
Namun, karena ini terkait kasus peempuan dan anak maka ditangani unit PPA Polres Metro Depok.
“Walupun tidak ada anak di bawah umur, tetapi terapisnya perempuan,” jelasnya.
Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka berinisial S yang merupakan pemilik panti pijat plus-plus di Sawangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News