Pemilik Panti Pijat Plus-plus di Sawangan Depok Jadi Tersangka
Yogen membeberkan, lokasi tersebut terbukti menjadi tempat prostitusi setelah dilakukan pemeriksan, untuk barang bukti yang diamankan yaitu alat kontrasepsi bekas pakai dan belum dipakai.
“Iya terbukti, kebetulan penggerebekan dilakukan saat sedang melayani satu tamunya,” Ungkap Yogen.
Tersangka S disangkakan Pasal 296 KUHP Juncto 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.
Sebelumnya, sebuah tempat pijat refleksi di Jalan Raya Muchtar RT 3/1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, digerebek warga pada Selasa (11/1) malam.
Penggerebekan itu dilakukan, karena warga curiga tempat pijat tersebut menyediakan jasa plus-plus. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka berinisial S yang merupakan pemilik panti pijat plus-plus di Sawangan
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News