Pemilik Panti Pijat Plus-plus di Sawangan Depok Jadi Tersangka

Kamis, 13 Januari 2022 – 15:57 WIB
Pemilik Panti Pijat Plus-plus di Sawangan Depok Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Yogen membeberkan, lokasi tersebut terbukti menjadi tempat prostitusi setelah dilakukan pemeriksan, untuk barang bukti yang diamankan yaitu alat kontrasepsi bekas pakai dan belum dipakai.

“Iya terbukti, kebetulan penggerebekan dilakukan saat sedang melayani satu tamunya,” Ungkap Yogen.

Tersangka S disangkakan Pasal 296 KUHP Juncto 506 KUHP tentang menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut.

Sebelumnya, sebuah tempat pijat refleksi di Jalan Raya Muchtar RT 3/1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, digerebek warga pada Selasa (11/1) malam.

Penggerebekan itu dilakukan, karena warga curiga tempat pijat tersebut menyediakan jasa plus-plus. (mcr19/jpnn)

Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka berinisial S yang merupakan pemilik panti pijat plus-plus di Sawangan

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News