Satpol-PP Pastikan Pijat Refleksi Sawangan Depok Tidak Berizin

Kamis, 13 Januari 2022 – 15:07 WIB
Satpol-PP Pastikan Pijat Refleksi Sawangan Depok Tidak Berizin - JPNN.com Jabar
Lokasi pijat refleksi plus-plus, di Jalan Raya Muchtar RT 3/1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny menyebut, pijat refleksi di wilayah Sawangan, yang sempat di gerebek warga tidak memiliki izin.

“Dari hasil pencarian anggota memang itu belum berizin dan baru beroperassional selama enam hari,” ucap Lienda di Depok, Kamis (13/1).

Lienda mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kegiatan tidak berizin sesuai kewenangan.

“Satpol PP akan menutup jika sudah ada pelimpahan dari DPMPTSP,” ujarnya.

Dia menyebut, saat Tim Garuda Satpol-PP ketika tiba di lokasi, pemilik beserta terapis pijat tersebut sudah diamankan ke Polsek Bojongsari.

Kini, lima orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Lima orang tersebut terdiri dari pemilik pijat refleksi plus-plus, dua terapis, penjaga dan tamu.

Sebelumnya, sebuah tempat pijat refleksi di Jalan Raya Muchtar RT 3/1 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, digerebek warga pada Selasa (11/1) malam. 

Tempat pijat refleksi plus-plus di Sawangan Depok yang sempat di gerebek masyarakat, tidak berizin
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News