Jaksa Minta Ponpes Milik Herry Wirawan Dibubarkan
Hasil lelang sepeda motor akan diserahkan ke negara untuk keberlangsungan hidup korban dan anak-anak.
Herry Wirawan didakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung.
Dia tega melakukan tindakan bejat tersebut terhitung sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021.
Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan. (mcr27/jpnn)
Dalam sidang tuntutan pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, jaksa meminta hakim membubarkan ponpes milik terdakwa.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News