Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia
Selasa, 11 Januari 2022 – 12:57 WIB
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D.
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)
Selain hukuman mati, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News