Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia

Selasa, 11 Januari 2022 – 12:57 WIB
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D. 

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)

Selain hukuman mati, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News