Hari Ini, Herry Wirawan Bakal Hadapi Sidang Tuntutan

Selasa, 11 Januari 2022 – 09:39 WIB
Hari Ini, Herry Wirawan Bakal Hadapi Sidang Tuntutan - JPNN.com Jabar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gozali. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan bakal menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ucap Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Dodi mengatakan, Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan tuntutan dengan matang dalam kurun waktu satu pekan. 

"Tim yang dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembut, rapat maraton menyiapkan tuntutan," ujarnya. 

Sidang ini pun akan kembali digelar secara tertutup dan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

"Tertutup, jadwalnya sekitar pukul 10.00 (pagi)," kata Dodi. 

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa usai memerkosa 13 santriwati. Dari belasan korban yang diperkosa, beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. 

Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kejati Jabar bakal melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News