Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Bertambah
Kamis, 06 Januari 2022 – 21:20 WIB
“Klaster kedua ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar dan tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kejaksaan Negerri Depok kembali menetapkan satu tersangka berinisial WI dalam kasus korupsi Damkar Depok
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News