Begini Kronologis Perkara Penyerobotan Lahan Milik PT KAI di Bandung
Kasus ini kemudian masuk ke pengadilan. Proses persidangan berjalan hingga saat tuntutan jaksa menuntut Suhendar dengan hukuman lima bulan penjara.
Dalam sidang vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Yuswardi dan anggota Mangapul Girsang dan Dalyursa memberikan keringanan hukuman menjadi tiga bulan.
Sebelumnya, Kejari Bandung mengajukan banding berkaitan dengan perkara penguasaan lahan aset milik negara di Kota Bandung.
"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menyatakan banding," kata Dodi.
Dodi menjelaskan kasus ini masuk ke persidangan dikarenakan terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau perkara tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum.
Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Dago nomor 250, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.
"Terdakwa berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera," katanya. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar menyampaikan kronologis kejadian penyerobotan lahan milik PT KAI. Simak penjelasannya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News