Kombes Arief Jelaskan Kronologi Kasus Bahar Smith Hingga Jadi Tersangka
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengatakan, kronologis awal perkara yang menjerat Bahar Smith adalah adanya laporan dari pelapor bernisial TNA tentang kegiatan ceramah Bahar Smith.
"Ada pun kronologis, berawal dari adanya laporan saudara TNA, tentang kegiatan ceramah BS pada 1 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Arief di Mapolda Jabar, Senin (3/1) malam.
Laporan itu berkaitan dengan ucapan Bahar Smith yang disebut mengandung berita bohong.
Kemudian oleh seorang bernsial TR, ceramah Bahar Smith direkam dan diunggah ke YouTube hingga viral di media sosial.
"Laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita, atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, sehingga viral di medsos. Itu yang menjadi pokok perkara yang disidik oleh penyidik," jelasnya.
Arief menambahkan, tindak lanjut laporan tersebut, penyidik kemudian memeriksa saksi sejumlah 52 orang, dengan rincian 33 saksi dan ahli sebanyak 19 orang. Penyidik juga menyita 12 item barang bukti.
Pada Senin siang, Bahar Smith memenuhi panggilan Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Bahar, pekan lalu.
Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Simak penjelasan Kombes Arief
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News