Sidang Beragendakan Pemeriksaan Herry Wirawan Digelar Secara Online
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menuturkan, para korban lebih dulu didoktrin oleh Herry Wirawan supaya mau mengikuti semua perintah terdakwa.
Selain itu, lanjut Asep, Herry Wirawan dinilai sudah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori ancaman psikis.
"Terdakwa ini membekukan otak korban, sehingga secara sukarela mau melakukan apa pun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tutur Asep ditemui seusai sidang, Kamis (30/12).
Dalam kasus pencabulan ini, Herry Wirawan, diketahui melakukan aksi bejatnya terhitung sejak tahun 2016 hingga awal tahun 2021.
Atas perbuatannya, empat korban di antaranya hamil dan sudah melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)
Persidangan Herry Wirawan hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News