Resmi, Bahar Smith Ditetapkan Tersangka kasus Penyebaran Berita Bohong

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Bahar Smith didapatkan dua alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar resmi menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.
"Sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (3/1) malam.
Tidak cuma Bahar Smith, dalam kasus ini, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.
Arief melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan yang dimaksud, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Bahar Smith dan TR.
"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya.
Menurutnya, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News