Resmi Jadi Tersangka, Bahar Smith Langsung Ditahan di Polda Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Setelah diperiksa selama 10 jam lebih oleh penyidik, Habib Bahar Smith resmi ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Penahanan ini, merupakan kelanjutan atas penetapan status tersangka Bahar Smith atas kasus penyebaran berita bohong.
"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR (pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial) penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Arief menuturkan, dalam kasus yang menjerat Bahar Smith penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menaikan status tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu.
"Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Arief.
Sebelumnya, Bahar datang ke Mapolda Jabar pada Senin (3/1) tepatnya pukul 12.15 WIB dengan tiga mobil rombongan. Ia datang menggunakan kendaraan mobil jenis Alphard warna hitam, istri Bahar Smith keluar lebih dulu dari barisan depan mobil.
Tak lama, Bahar Smith keluar dan langsung disambut tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, untuk diarahkan ke ruangan khusus guna dilakukan tes antigen lebih dulu.
Bahar yang didampingi kuasa hukumnya, datang mengenakan baju koko warna putih dan sarung berwarna senada. Kain sorban diletakkan di pundak sebelah kanan dengan kopiah putih di atas kepalanya.
Diperiksa 10 jam di Polda Jabar, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan langsung dilakukan penahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News