Kombes Arief Jelaskan Kronologi Kasus Bahar Smith Hingga Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagai dasar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
"BS (status) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Arief.
Selain Bahar Smith, TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," imbuhnya.
Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Simak penjelasan Kombes Arief
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News