Polisi Akan Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

Minggu, 02 Januari 2022 – 12:41 WIB
Polisi Akan Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith - JPNN.com Jabar
Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," kata Arief.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Bahar Smith akan dilakukan pekan depan. 

Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.

Penyidikan Bahar bin Smith terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)

Pengunggah video dugaan ujaran kebencian Bahar Smith akan diperiksa Polda Jabar

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News