Polisi Akan Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith
"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," kata Arief.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Bahar Smith akan dilakukan pekan depan.
Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.
Penyidikan Bahar bin Smith terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)
Pengunggah video dugaan ujaran kebencian Bahar Smith akan diperiksa Polda Jabar
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News