Kombes Arief: Dalam Kasus Bahar Smith Penyidik Telah Periksa 50 Saksi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyampaikan perkembangan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Smith di Bandung Raya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menuturkan pada Jum'at kemarin, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi pelapor dan lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat item barang bukti.
Ada pun perkembangan dari pemeriksaan tersebut, jumlah saksi bertambah menjadi 50 orang.
"Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi enam item barang bukti yang berhasil kami sita," kata Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (1/1).
Dalam kasus ini, lanjut Arif, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti di dua TKP (tempat kejadian perkara), yaitu Bandung dan Garut. Barang bukti yang diamankan berupa satu item gawai di TKP garut dan dari TKP Bandung yakni satu buah flashdisk atau diska lepas.
"Ada pun semua barang bukti digital atau digital evidence, tentunya telah dikirimkan ke laboratorium digital forensik untuk diperiksa. Jadi kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan enam barbuk (barang bukti) sampai saat ini," katanya.
Arief menambahkan, pihaknya akan terus mengungkap perkara dugaan ujaran kebencian ini dengan memeriksa saksi lain yang diperlukan.
"Tindak lanjutnya, penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik," ujar Arief.
Polda Jabar sudah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Smith di Bandung Raya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News