Kombes Arief: Dalam Kasus Bahar Smith Penyidik Telah Periksa 50 Saksi

Sabtu, 01 Januari 2022 – 11:15 WIB
Kombes Arief: Dalam Kasus Bahar Smith Penyidik Telah Periksa 50 Saksi - JPNN.com Jabar
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (1/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Barat Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Bahar Smith akan dilakukan pekan depan. 

Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.

Penyidikan Bahar bin Smith terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mcr27/jpnn)

Polda Jabar sudah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Smith di Bandung Raya

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News