Begini Kronologis Kasus Bahar Smith Kata Kombes Arief Rachman
Jumat, 31 Desember 2021 – 18:27 WIB
Ada pun penyidikan tersebut didasari adanya Laporan Polisi dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidikan dilanjutkan Polda Jabar karena lokus delik perkara berada di wilayah hukum Jabar.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mcr27//jpnn)
Polda Jabar melakukan penyidikan terhadap perkara ujaran kebencian yang menjerat Bahar Smith
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News