Polda Jabar Amankan 25 Kilogram Sabu-Sabu yang Hendak Diedarkan ke Jatim
Jumat, 24 Desember 2021 – 16:38 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago (tengah) saat ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina
Selain dijualbelikan di wilayah Banten dan Bandung, para tersangka ini hendak menjual hingga ke Jawa Timur.
"Jadi seperti orang yang akan pergi ke kota lain. Ini dimasukkan ke dalam koper," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang RI tahun 35 nomor 29 ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar membekuk 2 orang pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 25 kilogram sabu-sabu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News