Polda Jabar Amankan 25 Kilogram Sabu-Sabu yang Hendak Diedarkan ke Jatim

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Tersangka berinisial SA dan PR diamankan di dua tempat berbeda yakni di Jalan Peta No 106, Kota Bandung dan kamar 505 hotel AM di Kota Cilegon, Banten.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari keduanya mencapai 25,83 kg yang disimpan dalam sebuah koper hitam.
Barang haram tersebut dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh Cina. Selain itu ada juga tiga bungkus plastik bening berisi 30.000 butir pil ekstasi dan satu unit timbangan digital, serta tiga buah ponsel.
Erdi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka atas nama AN di Bandung yang menyimpan 4,7 gram sabu.
Dari sana, penyidik melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku SA dan PR.
"Dari pengungkapan (kasus AN) kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SA serta PR di kamar sebuah hotel dengan barang bukti yang mencapai 25 kg narkoba," kata Erdi dalam konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jum'at (24/12).
Menurut Erdi, berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, barang bukti ini didapat mereka dari pengedar yang ada di daerah Pekanbaru.
Polda Jabar membekuk 2 orang pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 25 kilogram sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News